Surat perjanjian dimaksudkan untuk memberikan kejelasan secara tertulis mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Masalah yang sering timbul misalnya tentang pembagian keuntungan. Jika pembagian keuntungan sudah ditentukan di awal, dan dalam proses bisnis timbul masalah, kedua pihak hanya perlu kembali menengok perjanjian yang dibuat di awal.
Ini juga berlaku untuk bisnis kecil . Bahkan jika usaha yang Anda lakukan melibatkan teman dekat atau sudara, Anda tetap wajib membuat surat perjanjian. Jangan menganggap enteng masalah ini, karena tidak sedikit bisnis keluarga yang justru hancur karena pembagian keuntungannya tidak jelas karena tidak dibuatkan perjanjian tertulis.
Jadi, mulailah membuat surat perjanjian bisnis dari sekarang. Di secarik kertas saja sudah cukup, yang penting ada detail perjanjiannya dan tanda tangan kedua belah pihak. (*/dari berbagai sumber)
Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
Rating:
100%
based on 99998 ratings.
5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Jangan Remehkan Surat Perjanjian dalam Bisnis. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Ditulis oleh:
Admin - Rabu, 26 Desember 2012

Belum ada komentar untuk " Jangan Remehkan Surat Perjanjian dalam Bisnis"
Posting Komentar