Jumat, 25 Mei 2012 - 09:18:00 WIB
Inilah Prosedur Hukum Waralaba
Diposting oleh : d4nu - Dibaca: 568 kali
Jika usaha Anda terbilang sukses, Anda dapat mewaralabakan usaha tersebut agar semakin dikenal luas. Anda mungkin bingung karena terbentur masalah kurangnya pengetahuan mengenai hukum tentang waralaba. Tentunya, untuk membuat badan usaha waralaba, Anda perlu mengetahui landasan hukumnya.
Waralaba merupakan salah satu upaya untuk semakin membuat bisnis Anda moncer. Sebab, waralaba akan membuat bisnis Anda berekspansi dengan cara yang jauh lebih murah ketimbang membuka cabang yang Anda kelola sendiri.
Untuk memulainya, Anda perlu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam kriteria, yaitu; memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah terdaftar.
Selanjutnya Anda perlu membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus ini setidaknya terdiri atas; data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Prospektus tersebut harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan, dan dari sana Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. (*/dari berbagai sumber)
Diposting oleh : d4nu - Dibaca: 568 kali
Waralaba merupakan salah satu upaya untuk semakin membuat bisnis Anda moncer. Sebab, waralaba akan membuat bisnis Anda berekspansi dengan cara yang jauh lebih murah ketimbang membuka cabang yang Anda kelola sendiri.
Untuk memulainya, Anda perlu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam kriteria, yaitu; memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah terdaftar.
Selanjutnya Anda perlu membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus ini setidaknya terdiri atas; data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Prospektus tersebut harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan, dan dari sana Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. (*/dari berbagai sumber)
'Inilah Prosedur Hukum Waralaba':
Artikel Bisnis Lainnya
- 5 Sikap yang Harus Dihindari Pemimpin Dwight Eisenhower, Presiden Amerika Serikat ke-34 pernah berujar, "Kepemimpinan adalah seni untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang Anda inginkan, dan membuatnya merasa ia ingin melakukan hal itu tanpa keterpaksaan." Menurut Toddi Gutner, penulis di "The ... Artikel Bisnis
- Raup Rezeki dari Air Minum Dilly Asril mengawali usaha air isi ulang karena keinginannya membantu masyarakat mendapatkan air minum yang bersih dan sehat. saat itu ia masih berstatus mahasiswa. Tak disangka, usaha dijalani setengah hati menjadi bisnis yang menjanjikan bagi dirinya. Pemilik Delima Water di Jalan ... Artikel Bisnis
- Abon Ikan Tuna yang Kaya Gizi Selama ini abon yang dikenal masyarakat kebanyakan berbahan baku daging sapi. Namun, abon yang satu ini cukup unik, karena dibuat dari ikan tuna. Abon yang dikembangkan UKM Khansa Food ini mampu merebut pasar di sejumlah negara di antaranya Jepang, Malaysia, dan Singapura. Pemilik UKM ... Artikel Bisnis
- 30 Merek Paling Unggul di Dunia Millward Brown merilis daftar 100 Merek Paling Bernilai 2012, Selasa (22/5/2012) ini. Apple masih menjadi pemuncak daftar tersebut dengan nilai 182,951 juta dollar AS. Adapun urutan kedua ditempati oleh IBM yang berhasil menggeser Google dengan nilai merek 115,985 juta dollar AS. Google ... Artikel Bisnis
- Inilah Tanda Bisnis Anda dalam Bahaya Jika ingin berhasil berbisnis, Anda tidak boleh mengabaikan peringatan bahaya yang mengancam roda bisnis Anda. Dengan kata lain, jangan membiarkan masalah tersebut berkembang menjadi lebih serius. Pastikan mata dan telinga Anda terbuka, sebab beberapa sinyal bahaya yang menngancam bisnis ... Artikel Bisnis
Jual Beli Online
Rating:
100%
based on 99998 ratings.
5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Inilah Prosedur Hukum Waralaba. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Artikel Menarik Lainnya :
Ditulis oleh:
Admin - Senin, 11 Maret 2013

Belum ada komentar untuk " Inilah Prosedur Hukum Waralaba"
Posting Komentar