Dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka setiap daerah dituntut untuk menggali dan memanfaatkan sumber – sumber pandapatan agar tetap eksis menjalankan roda pembangunan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Konawe telah menyusun perencanaan strategis pengelolaan Kebudayaan dan Pariwisata sebagai pedoman dan penyelenggaraan kegiatannya dan memberikan bimbingan teknis kepada sektor pembangunan
Rating:
100%
based on 99998 ratings.
5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Tanpa-Kategori
dengan judul Landasan Hukum, Tugas pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Konawe. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Ditulis oleh:
Admin - Selasa, 21 Mei 2013

Belum ada komentar untuk "Landasan Hukum, Tugas pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Konawe"
Posting Komentar