Selasa, 21 Mei 2013 - 09:35:24 WIB
Membeli Tanah Warisan? Perhatikan Hal Ini
Diposting oleh : admineciputra - Dibaca: 555 kali
Diposting oleh : admineciputra - Dibaca: 555 kali
Jual Beli Tanah
Umumnya, ketika seseorang meninggal dunia, maka seluruh harta kekayaanya akan jatuh pada para ahli warisnya. Karena secara hukum para ahli waris ini terbagi dalam beberapa golongan, maka saat membeli tanah warisan perlu dipastikan, bahwa Anda berhadapan dengan ahli waris sah (sesuai golongannya).
Namun, ketika ahli warisnya lebih dari satu orang, ada baiknya Anda bertransaksi dengan seluruh ahli waris. Jika, misalnya, ahli warisnya tiga orang, maka ketiga ahli waris itu harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Jika salah satu atau lebih ahli waris tidak dapat hadir untuk ikut menandatangani AJB, maka ahli waris yang tidak hadir itu dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat ada pemberian kuasa.
Pemberian kuasa semacam itu mutlak harus dilakukan dengan akta notaris. Bahkan, jika diperlukan, dalam transaksi jual beli tanah warisan, seluruh ahli waris dapat memberikan kuasanya ke salah seorang ahli waris saja untuk menandatangani AJB. Jika dalam jual beli tanah pada umumnya diperlukan adanya persetujuan suami/istri, maka dalam jual beli tanah warisan persetujuan semacam itu tidak diperlukan.
Ya, perlunya persetujuan suami istri adalah karena tanah tersebut termasuk ke dalam harta bersama (gono-gini), sedangkan dalam hal pewarisan, pada prinsipnya tanah warisan tidak masuk ke dalam harta bersama, melainkan menjadi hak pribadi suami atau istri sebagai penerimanya.
Seperti dilansir Kompas.com, hal terpenting lain dalam membeli tanah warisan adalah memeriksa keabsahan dari para pewaris dan ahli warisnya. Untuk memastikan tanah tersebut benar tanah warisan, karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka diperlukan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan itulah yang membuktikan, bahwa orang yang namanya tertera di sertifikat tanah memang benar telah meninggal dunia.
Adapun untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar berhadapan dengan ahli warisnya yang sah, maka Anda perlu memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris. Surat tersebut menerangkan siapa saja ahli waris dari orang yang meninggal.
Untuk itu, mari, lebih teliti sebelum membeli tanah warisan. (as)
Namun, ketika ahli warisnya lebih dari satu orang, ada baiknya Anda bertransaksi dengan seluruh ahli waris. Jika, misalnya, ahli warisnya tiga orang, maka ketiga ahli waris itu harus menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Jika salah satu atau lebih ahli waris tidak dapat hadir untuk ikut menandatangani AJB, maka ahli waris yang tidak hadir itu dapat diwakili oleh orang lain dengan syarat ada pemberian kuasa.
Pemberian kuasa semacam itu mutlak harus dilakukan dengan akta notaris. Bahkan, jika diperlukan, dalam transaksi jual beli tanah warisan, seluruh ahli waris dapat memberikan kuasanya ke salah seorang ahli waris saja untuk menandatangani AJB. Jika dalam jual beli tanah pada umumnya diperlukan adanya persetujuan suami/istri, maka dalam jual beli tanah warisan persetujuan semacam itu tidak diperlukan.
Ya, perlunya persetujuan suami istri adalah karena tanah tersebut termasuk ke dalam harta bersama (gono-gini), sedangkan dalam hal pewarisan, pada prinsipnya tanah warisan tidak masuk ke dalam harta bersama, melainkan menjadi hak pribadi suami atau istri sebagai penerimanya.
Seperti dilansir Kompas.com, hal terpenting lain dalam membeli tanah warisan adalah memeriksa keabsahan dari para pewaris dan ahli warisnya. Untuk memastikan tanah tersebut benar tanah warisan, karena pemiliknya telah meninggal dunia, maka diperlukan adanya Surat Keterangan Kematian. Surat keterangan itulah yang membuktikan, bahwa orang yang namanya tertera di sertifikat tanah memang benar telah meninggal dunia.
Adapun untuk membuktikan bahwa Anda benar-benar berhadapan dengan ahli warisnya yang sah, maka Anda perlu memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris. Surat tersebut menerangkan siapa saja ahli waris dari orang yang meninggal.
Untuk itu, mari, lebih teliti sebelum membeli tanah warisan. (as)
'Membeli Tanah Warisan? Perhatikan Hal Ini ':
Artikel Bisnis Lainnya
- Dekati Konsumen, Kunci Sukses Chairul Berbisnis Pupuk Tak mudah bangkit kembali dengan penuh optimisme setelah seseorang mengalami kehancuran. Apalagi dalam dunia usaha . Butuh mentalitas juga keyakinan diri yang kuat. Beragam hambatan tak jarang menghadang. Yang paling berat tentunya kembali ... Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
- Bisnis Perabot Kayu Jati Labanya Menjadi-Jadi Bisnis Kerajinan Tangan Perabotan rumah lumrahnya menggunakan bahan dari papan kayu. Namun, tidak demikian dengan yang dikembangkan Homaedi. Pria 38 tahun itu mampu menjadikan akar kayu jati menjadi aneka perabotan rumah yang cantik. Limbah kayu ... Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
- Jangan Remehkan Profit Bisnis Odong-Odong Bisnis Hiburan Meluangkan waktu untuk bepergian dalam rangka memberikan hiburan bagi buah hati tak selalu tersedia bagi semua orang tua. Sementara, di lain sisi, si kecil sudah pasti butuh hiburan terutama dalam bentuk permainan. Hal yang cukup menarik, sebuah ide datang ... Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
- Nuria Mahrunisa, Sukses Berjualan Tas Online Tak disangka, berawal dari mengisi waktu senggang menunggu masa kelulusan wisuda sarjana, Nuria Mahrunisa sukses membuka bisnis penjualan tas online Mahrunisa Shop. Meski tak jarang bisnis online rawan penipuan, hal itu tidak membuat Nuria, untuk terus mengembangkan bisnis tas ... Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
- Arianna Huffington: Taipan Media AS Pemilik The Huffington Post Artikel Bisnis Arianna Huffington lahir dengan nama Ariadne Anna Stassinopoulos di Athena, Yunani. Orang tuanya adalah jurnalis dan ibu rumah tangga yang eksentrik. Meski Ariana lebih dekat dengan sang ayah, hubungannya dengan sang ibu turut membentuk jalan hidupnya di ... Artikel Bisnis - Jual Beli Online - Toko Online - Iklan Gratis
Jual Beli Online
Rating:
100%
based on 99998 ratings.
5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Membeli Tanah Warisan? Perhatikan Hal Ini . Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Artikel Menarik Lainnya :
Ditulis oleh:
Admin - Minggu, 29 September 2013

Belum ada komentar untuk " Membeli Tanah Warisan? Perhatikan Hal Ini "
Posting Komentar