• HOME

Apakah Anda Masuk Daftar Hitam Perbankan?

Senin, 15 April 2013 - 08:56:23 WIB
artikel-bisnis Apakah Anda Masuk Daftar Hitam Perbankan?
Diposting oleh : admineciputra    - Dibaca: 646 kali

Berbagi ilmu dengan meng-klik tombol berikut ini »

daftar-hitam-bank

Semua Artikel

Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha Anda namun takut ditolak karena sebelumnya selalu menunggak pembayaran kartu kredit? Cari tahu status Anda melalui fasilitas Informasi Debitur Individual (IDI) di Bank Indonesia (BI).
Orang yang pernah menerima kredit, entah itu lewat fasilitas kartu kredit maupun jenis pinjaman lain, melalui bank maka secara otomatis namanya akan tercantum dalam daftar kolektibilitas BI. Dalam daftar tersebut akan terekam jejak pelunasan kreditnya dan diurut secara ranking.
Ranking pertama adalah orang-orang yang selalu melunasi pembayaran secara tepat waktu. Sementara ranking kelima berisi daftar nama-nama orang yang melakukan penunggakan pembayaran hingga lebih dari 270 hari. Ranking ini biasa disebut daftar black list oleh bank.
Data itu biasanya dijadikan referensi pihak bank untuk mengetahui track record pinjaman calon nasabahnya. Pihak bank bisa menolak memberikan pinjaman, jika ternyata nama nasabah yang mengajukan pinjaman termasuk dalam ranking penunggak.
Selain bisa diakses oleh pihak bank dan lembaga pemberi pinjaman, IDI juga bisa diakses oleh masyarakat umum. Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal datang ke gerai info BI dan meminta formulir permohonan IDI dengan membawa KTP asli dan tidak bisa diwakilkan. Permintaan data IDI juga bisa secara online melalui website BI.
Jika sudah termasuk dalam daftar black list, bagaimana cara keluarnya? BI memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi mereka yang masuk dalam black list. Syaratnya adalah dengan melunasi semua tunggakan yang ada. Jika sudah dilunasi, maka BI akan menaikan peringkat peminjam ke posisi yang lebih baik.
Jika peminjam menemukan ketidakcocokkan data di IDI, ia bisa juga mengajukan keluhan langsung ke BI untuk segera dikoreksi. (bn/dari berbagai sumber)
 
Eciputra.com , Ciputraentrepreneurship.com , Ciputranews.com , Properti.net
 

'Apakah Anda Masuk Daftar Hitam Perbankan? ':

Artikel Bisnis Lainnya

Jual Beli Online
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Apakah Anda Masuk Daftar Hitam Perbankan? . Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Ditulis oleh: Admin - Selasa, 19 November 2013

Belum ada komentar untuk " Apakah Anda Masuk Daftar Hitam Perbankan? "

Posting Komentar