• HOME

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Ecommerce Picu Perdebatan

Selasa, 02 April 2013 - 08:44:55 WIB
artikel-bisnis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Ecommerce Picu Perdebatan
Diposting oleh : admineciputra    - Dibaca: 635 kali
Berbagi ilmu dengan meng-klik tombol berikut ini »

Bagi Anda yang belum mendengar kabar terbaru, pemerintah RI kini tengah mengesahkan rancangan aturan baru yang menyatakan bahwa situs-situs ecommerce Indonesia atau pihak-pihak penyelenggara operasionalisasi ’sistem elektronik’ di negeri ini harus mendirikan pusat datanya dan pusat pemulihan data pasca bencananya di wilayah Indonesia. Aturan itu akan berimbas pada situs-situs yang banyak digunakan masyarakat Indonesia seperti Facebook, layanan iTunes karena semuanya itu menawarkan juga layanan ecommerce kepada konsumen Indonesia. Akan ada juga aturan-aturan lain yang diberlakukan bagi situs-situs ecommerce yang menyatakan keharusan menggunakan domain “.id” dan individu harus memiliki surat-surat untuk melakukan kegiatan bisnis online .
Aturan ini menciptakan kecemasan baru di antara para pelaku bisnis online di tanah air karena selain sosialisasinya yang lemah, terdapat sejumlah definisi yang masih dipertanyakan karena memiliki celah untuk diartikan secara berbeda-beda. Karena disusun begitu saja tanpa upaya dialog dengan pelaku bisnis online di lapangan, aturan tersebut tampaknya akan menghadapi resistensi yang relatif tinggi jika memang kelak akan benar-benar diterapkan di wilayah hukum kita.
Salah satu poinnya ialah bahwa untuk melindungi konsumen Indonesia dari penipuan oleh situs-situs ecommerce yang tak sah, pemerintah (yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenkominfo) akan memaksa perusahaan-perusahaan ecommerce untuk mendaftarkan bisnis mereka kepada kementerian. Salah satu syarat yang tidak bisa ditolak ialah kewajiban untuk menggunakan domain .id bagi situs-situs ecommerce tersebut.
Regulasi ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kementerian tersebut menyangkut registrasi perusahaan elektronik . Menurut rencana, regulasi ini akan diselesaikan dan dipublikasikan April 2013. Bagaimana menurut Anda, para pemilik bisnis online? Setujukah Anda dengan aturan baru ini atau menolaknya?
Sumber: Eciputra.com
Ciputraentrepreneurship.com , Ciputranews.com , Properti.net
 
 

'Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Ecommerce Picu Perdebatan':

Artikel Bisnis Lainnya

Jual Beli Online
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Ecommerce Picu Perdebatan. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Aneka Artikel Indonesia Terbaru
Ditulis oleh: Admin - Rabu, 20 November 2013

Belum ada komentar untuk " Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Ecommerce Picu Perdebatan"

Posting Komentar